Perawatan gigi merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kesehatan secara menyeluruh. Tetapi, banyak orang sering mengalami kesulitan mencari biaya untuk menjaga kesehatan gigi mereka. Dengan adanya program BPJS, biaya perawatan gigi dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Dibawah ini terdapat informasi yang menjabarkan jenis-jenis perawatan gigi yang dicakup oleh BPJS berserta syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Administrasi Pelayanan: Sebelum menerima perawatan, pasien harus melengkapi administrasi pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: BPJS menyediakan fasilitas pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis untuk masalah gigi seperti karies, penyakit gusi, dan lainnya.
- Premedikasi: Sebelum prosedur perawatan gigi, pasien dapat diberikan premedikasi untuk mengurangi kecemasan atau ketidaknyamanan selama prosedur.
- Kegawatdaruratan Oro-Dental: BPJS juga mencakup perawatan gigi darurat seperti perawatan akibat trauma atau infeksi yang memerlukan penanganan segera.
- Pencabutan Gigi Sulung (Topikal, Infiltrasi): Pencabutan gigi sulung, baik dengan metode topikal maupun infiltrasi, termasuk dalam cakupan perawatan BPJS.
- Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit: Pencabutan gigi permanen yang tidak melibatkan komplikasi tertentu juga ditanggung oleh BPJS.
- Obat pasca Ekstraksi: Setelah pencabutan gigi, pasien berhak mendapatkan obat-obatan pasca ekstraksi yang diperlukan untuk pemulihan.
- Tumpatan Komposit/GIC: Perawatan karies dengan tumpatan komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC) juga termasuk dalam cakupan perawatan gigi BPJS.
- Skeling Gigi: Skeling gigi, prosedur untuk memperbaiki penampilan gigi yang tidak rata atau tidak simetris, dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas BPJS.
Meskipun BPJS menanggung sebagian besar biaya perawatan gigi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti memiliki kartu BPJS yang masih berlaku dan mengikuti prosedur administrasi yang ditentukan. Selain itu, beberapa jenis perawatan gigi mungkin memerlukan rujukan dari dokter gigi atau dokter umum terlebih dahulu.
Dengan adanya program BPJS, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses perawatan gigi yang berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya yang mahal. Namun, penting untuk tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut serta melakukan kunjungan rutin ke dokter gigi untuk mencegah masalah gigi yang lebih serius.