BPOM mengadakan forum Intensifikasi Asistensi Regulatori Obat untuk meningkatkan kemandirian dan akses obat yang aman, berkualitas, dan efektif di Medan pada Kamis-Jumat, 3-4 Oktober 2024. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang dihadiri oleh berbagai asosiasi dan industri farmasi, asosiasi profesi, serta lintas sektor terkait di daerah tersebut. Penguatan kemandirian industri farmasi dalam negeri melalui asistensi ini sangat penting untuk mempercepat akses masyarakat terhadap obat-obatan yang dibutuhkan.
Taruna Ikrar menegaskan komitmen BPOM untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan guna memastikan akses masyarakat terhadap obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu dapat terwujud dengan cepat. Dengan asistensi regulatori yang intensif, industri farmasi di Indonesia diharapkan dapat tumbuh dan bersaing di pasar global dengan lebih baik. Hal ini merupakan upaya bersama untuk menyediakan obat-obatan bermutu bagi seluruh masyarakat.
BPOM juga mengedepankan percepatan perizinan dan sertifikasi obat dengan tetap menjaga standar keamanan dan mutu. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu di seluruh wilayah Indonesia. Kepala BPOM menekankan bahwa keamanan, khasiat, dan mutu obat adalah hal yang tidak boleh dikompromikan.
Untuk itu, BPOM memberikan asistensi regulatori secara intensif kepada industri farmasi, mulai dari penelitian obat di laboratorium hingga proses perizinan, registrasi, dan sertifikasi standar produksi obat. Semua tahapan tersebut harus sesuai dengan standar nasional maupun internasional yang berlaku.
BPOM terus melakukan reformasi regulasi untuk memberikan kemudahan berusaha bagi industri farmasi. Mereka berusaha untuk membantu industri farmasi tumbuh tanpa mengesampingkan mutu dan efikasi obat. Kolaborasi pengawasan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kemandirian industri farmasi, karena BPOM tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan obat.
Pilar pertama dalam kolaborasi ini adalah pelaku usaha sebagai pemegang izin edar yang bertanggung jawab penuh dalam menjamin produk obat yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Pemerintah sebagai regulator menjadi pilar kedua yang menetapkan regulasi dan standar, serta melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar. Pilar ketiga adalah masyarakat sebagai konsumen yang dapat ikut serta dalam pengawasan produk obat yang beredar.
Kepala BPOM juga menyerahkan nomor izin edar, sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik, dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik kepada produsen obat dan industri farmasi yang memenuhi persyaratan. BPOM terus mengajak industri farmasi untuk mematuhi regulasi demi keberlangsungan industri tersebut.
Melalui kegiatan ini, BPOM berharap seluruh proses perizinan dan sertifikasi berjalan lancar, efisien, dan memenuhi standar yang berlaku. Kerja sama yang solid dan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem pengawasan obat yang lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semoga dengan adanya kolaborasi ini, industri farmasi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.